ETIKA BISNIS
A.
Pengertian Etika
Etika berasal dari kata Yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta
etha) berarti “adat istiadat” atau “kebiasaan”. Dalam pengertian ini
etika berkaitan dengan kebiasaan hidup
yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok
masyarakat. Dalam pengertian lain, Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma
yang menyangkut bagaimana manusia harus
hidup baik sebagai manusia, dan mengenai masalah-masalah kehidupan manusia
dengan mendasarkan diri pada diri dan norma-norma moral yang umum diterima.
Etika
juga dapat diartikan sebagai cabang
filsafat yang mempelajari baik buruknya
perilaku manusia. Karena itu etika dalam arti ini sering disebut juga “filsafat
praktis”. Cabang-cabang filsafat
lain membicarakan masalah yang tampaknya lebih jauh dari kehidupan konkret.
Jadi, menurut saya Etika merupakan nilai atau
norma suatu kebiasaan seseorang dalam masyarakat ataupun kelompok masyarakat
yang menyangkut dengan cara atau proses kehidupan manusia agar diterima oleh
orang-orang sekitar.
B. Pengertian
Bisnis
Terdapat 2 pengertian pokok mengenai bisnis, pertama bisnis merupakan
kegiatan-kegiatan, dan kedua bisnis merupakan sebuah perusahaan. Para ahli
mendefinisikan bisnis dengan cara berbeda-beda. Definisi Raymond E. Glos dalam
bukunya “Business : Its Nature and
Environment : An Introduction”, dianggap memiliki cakupan yang paling luas,
yaitu :
“Bisnis
merupakan seluruh kegiatan yang diorganisasikan oleh orang-orang yang
berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industri yang menyediakan barang dan
jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standar serta kualitas
hidup mereka”.
Motivasi utama kegiatan
bisnis adalah laba, yang didefinisikan sebagai perbedaan antara penghasilan dan
biaya-biaya yang dikeluarkan. Dalam bisnis, para pengusaha harus dapat melayani
hidup perusahaan dalam jangka panjang, selain harus selalu mengetahui
kesempatan – kesempatan baru untuk memuaskan keinginan pembeli.
Sehingga saya dapat menyimpulkan bahwa bisnis
merupakan kegiayan usaha dalam sebuah organisasi atau kegiatan untuk
mendapatkan keuntungan atau laba dalam melakukan proses transaksi antara
produsen dan konsumen.
C. Pengertian
Etika Bisnis
Jika dilihat dari pengertian etika dan bisnis apabila dipadukan menjadi
etika bisnis saya dapat menyimpulkan bahwa etika bisnis merupakan tata cara yang dijadikan sebagai
acuan dalam melakukan proses usaha pada perusahaan atau organisasi untuk
mencari keuntungan atau laba dalam melakukan proses transaksi antara produsen dengan konsumen.
Monitoring dan evaluasi dapat diselenggarakan secara interal maupun
eksternal. Salah satu metode untuk melakukan monitoring internal terhadap
penerapan metode untuk melakukan monitoring internal terhadap penerapan Pedoman
Etika Bisnis Perusahaan adalah dengan melakukan Self-Assessment. Metode Self-Assessment
ini merupakan metode pengukuran yang berdasarkan presepsi dari masing-masing
manajer dan pegawai terhadap penerapan butir-butir etika bisnis perusahaan.
Dalam rangka penerapan Self-Assessment
tersebut, dibawah ini diberikan pedoman dan contoh cara pelaksanaannya.
a.
Etika Usaha: Cara perusahaan melakukan bisnis
1. Etika terhadap pelanggan
2. Etika terhadap pemasok dan kreditor
3. Etika terhadap pesaing
4. Etika terhadap regulator
5. Etika terhadap masyarakat dan lingkungan hidup
6. Etika terhadap karyawan
7. Etika terhadap pemegang saham
b.
Etika Kerja: Tata perilaku manajemen dan pegawai
1. Kepatuhan terhadap hukum
2. Benturan kepentingan
3. Donasi, hadiah, dan jamuan
4. Antidiskriminasi
5. Integritas laporan keuangan
6. Perlindungan informasi perusahaan
7. Informasi orang dalam (insider trading)
8. Perlindungan harta perusahaan
9. Kegiatan sosial dan politik
10. Perilaku etis terhadap sesama karyawan
D. Contoh
Implementasi Etika Bisnis
Berikut contoh implementasi Etika Bisnis pada
PT. Bank Rakyat Indonesia.
PT BRI (Persero), Tbk. sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang bergerak disektor perbankan dan telah go public, dengan berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, telah mengimplementasikan prinsip-prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam setiap aspek pengelolaan
perusahaan. BRI menyadari bahwa keberlangsungan eksistensi perusahaan tidak
hanya diukur dari performa keuangan, dan peningkatan keuntungan, melainkan juga
melalui performa internal perusahaan yaitu etika dan Good
Corporate Governance.
Guna mendukung tercapainya tujuan perusahaan, BRI menetapkan
komitmen untuk menjalankan sistem perbankan yang sehat di Indonesia dengan
berlandaskan pada pengimplementasian prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG).
Melalui implementasi prinsip-prinsip GCG secara konsisten dan
berkesinambungan diharapkan dapat memaksimalkan corporate
value dan kepercayaan
pasar. Hal ini dilakukan agar Bank memiliki daya saing yang kuat, baik secara
nasional maupun internasional serta mampu menjaga kelangsungan usaha dalam
jangka panjang sehingga tujuan Perseroan dapat tercapai.
KOMITMEN
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Kode Etik BRI berlaku bagi seluruh Insan Bank
diseluruh jenjang organisasi BRI. Penerapan atas kode etik BRI secara terus menerus
dan berkesinambungan dalam bentuk sikap, perbuatan, komitmen dan ketentuan
mendukung terciptanya budaya Perusahaan. Sejalan dengan upaya untuk menerapkan
menejemen yang profesional dan tata kelola perusahaan yang baik, serta
membangun perilaku yang sesuai standar etika Bank BRI dengan mengacu pada
praktik terbaik (best practice) dan memenuhi peraturan perundangan yang
berlaku, berkesinambungan dan konsisten melalui penerapan nilai - nilai Good
Corporate Governance (GCG) yakni Transparency (Transparansi),
Accountability (Akuntabilitas), Responsibility (Responsibilitas),
Independence (Kemandirian), Fairness (Kewajaran)
yang menjiwai isi Standar Etika Perusahaan (Code of Conduct) dan
Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance Policy) BRI.
KODE
ETIK (Code of Conduct)
PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Dalam rangka mewujudkan visi Bank menjadi Bank
komersial yang terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah, Bank
memiliki komitmen untuk menerapkan dan mencapai standar corporate
governanceyang tinggi. Untuk menunjukkan komitmen tersebut, telah
ditandatangani surat keputusan bersama Dewan Komisaris dan Direksi Bank No. B.
06-KOM/BRI/12/2013/ S. 65-DIR/DKP/12/2013 tanggal 16 Desember 2013 mengenai
kebijakan Bank tentang Kode Etik (Code of Conduct) PT. Bank Rakyat
Indonesia Persero (Tbk). Di dalam Kode Etik dipaparkan prinsip dasar perilaku
pribadi dan profesional yang diharapkan dilakukan oleh setiap Insan Bank dalam
melaksanakan tugas-tugasnya. Ini merupakan sebuah standar perilaku yang relatif
wajar, sesuai dan dapat dipercaya untuk digunakan sebagai pedoman bagi semua
Insan Bank.
TUJUAN
KODE ETIK
Tujuan dari diterapkannya Kode Etik ini, dalam
jangka panjang adalah untuk :
1. Menciptakan
lingkungan kerja yang baik dan kondusif sehingga dapat mendorong peningkatan
kinerja Bank.
2. Membina
hubungan baik dengan komunitas setempat dimana Bank menjadi bagian di dalamnya
sehingga dapat menunjang kesuksesan Bank dalam jangka panjang.
3. Menjaga
reputasi Bank.
4. Memberikan
pedoman etika bagi insan Bank dalam melaksanakan tugas, kewenangan, kewajiban
dan tanggung jawabnya.
5. Meningkatkan
budaya sadar risiko dan budaya kepatuhan bagi semua insan Bank.
KOMITMEN KODE ETIK
a. Kode
Etik Bank berlaku bagi seluruh insan Bank di seluruh jenjang organisasi Bank.
Penerapan Kode Etik Bank secara terus menerus dan berkesinambungan dalam bentuk
sikap, perbuatan, komitmen dan ketentuan mendukung terciptanya budaya
perusahaan.
b. Seluruh
insan Bank diwajibkan secara tertulis untuk menyatakan kepatuhannya atas kode
etik ini. Pernyataan Kepatuhan yang ditandatangani merupakan salah satu syarat
kelanjutan hubungan kerja dengan Bank.
LANDASAN
KODE ETIK
a. Kode etik BRI mempertimbangkan Visi,
Misi dan Core Values Bank karena Visi, Misi dan Core
Values tersebut merupakan intisari kode etik ini.
b. Kode Etik merupakan bagian penting
dari kerangka kerja corporate governance Bank dan memberikan
dasar bagi Bank untuk merumuskan kebijakan, sistem dan prosedur.
Referensi :
ü Keraf, A. Sonny. 1998. Etika
Bisnis. Yogyakarta. Kanisius.
ü Bertens, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis.
Yogyakrta. Kansius.
ü Umar, Husein. 2003. Business An Introduction. Jakarta. PT Gramedia
Pustaka Utama.
ü Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). 2003 . Pedoman Etika Bisnis Perusahaan.
Jakarta. PT Elex Media Komputindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar