WAWASAN NUSANTARA
11.
Pengertian
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara
dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur
pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment)
bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
2.
Perbatasan
wilayah negara Indonesia dengan negara lain
Indonesia
adalah negara di Asia Tenggara, terletak di garis khatulistiwa dan berada di
antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra
Hindia. Karena letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua samudra, ia
disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Terdiri dari 17.508 pulau,
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Dengan populasi sebesar
222 juta jiwa pada tahun 2006, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar
keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun
secara resmi bukanlah negara Islam.
Dua per
tiga luas Indonesia adalah lautan membentengi ribuan pulau dari Sabang hingga
Merauke. Dunia pun mencatat Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di
dunia dengan sejumlah 17.508 pulau di dalamnya.
Indonesia
yang kita kenal sekarang memiliki 17.504 pulau besar dan kecil, sekitar 6000 di
antaranya tidak berpenghuni, yang menyebar disekitar khatulistiwa, yang
memberikan cuaca tropis. Posisi Indonesia terletak pada koordinat 6°LU -
11°08'LS dan dari 95°'BB - 141°45'BT serta terletak di antara dua benua yaitu
benua Asia dan benua Australia/Oseania.
Wilayah
Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil di antara Samudra Hindia dan Samudra
Pasifik. Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km² 12 dan luas perairannya
3.257.483 km². Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, di mana setengah
populasi Indonesia hidup. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu: Jawa
dengan luas 132.107 km², Sumatera dengan luas 473.606 km², Kalimantan dengan
luas 539.460 km², Sulawesi dengan luas 189.216 km², dan Papua dengan luas
421.981 km². Batas wilayah Indonesia searah penjuru mata angin, yaitu:
Sebagai
negara kepulauan, Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan,
dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor.
Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah
persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
3. Arti kepulauan untuk negara Indonesia
Indonesia
merupakan negara kepulauan dengan wilayah lautan yang cukup luas. Wilayah
daratannya terdiri dari beribu-ribu pulau. Indonesia merupakan negara kepulauan
terluas di dunia, dengan ribuan pulau yang tersebar di khatulistiwa terletak
pada posisi silang yang sangat strategis, yang berada di Benua Asia dan
Australia serta Samudra Hindia dan Pasifik. Wilayah Indonesia pada saat
proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 masih mengikuti
Territoriale Zee en Maritieme Ordonantie tahun 1939. Lebar laut wilayah
Indonesia 3 mil diukur dari garis air terendah dari masing-masing pantai pulau
Indonesia, penetapan tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah NKRI. Hal ini
lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan-pergolakan dalam negeri pada
saat itu. Mengingat keadaan lingkungan alamnya, persatuan bangsa dan kesatuan
wilayah negara menjadi tuntunan utama bagi terwujudnya kemakmuran dan keamanan.
Atas pertimbangan tersebut, maka dikeluarkan Deklarasi Djuanda pada tanggal 13
Desember 1957.
Deklarasi
Djuanda menyatakan bahwa letak geografis Indonesia adalah negara kepulauan yang
terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri.
Deklarasi tersebut juga menyatakan bahwa demi keutuhan teritorial dan untuk
melindungi kekayaan negara yang ada di dalamnya, pulau-pulau serta laut yang
ada harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang ditetepkan
UU No:4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Sejak tahun 1960 luas wilayah berubah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 juta km2, dengan 65 % wilayahnya terdiri atas laut atau perairan. Perairan laut Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun 1982 dibagi menjadi 3 bagian yaitu :
Sejak tahun 1960 luas wilayah berubah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 juta km2, dengan 65 % wilayahnya terdiri atas laut atau perairan. Perairan laut Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun 1982 dibagi menjadi 3 bagian yaitu :
a. Batas laut teritorial yaitu 12 mil dari
titik terluar sebuah pulau ke laut bebas,. Berdasarkan batas tersebut, negara
Indonesia memiliki kedaulatan atas air, bawah laut, dasar laut, dan udara di
sekitarnya termasuk kekayaan alam di dalamnya.
b. Batas landas kontinen sebuah negara
paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut bebas dengan kedalaman tidak lebih
dari 200 meter. Ladas kontinen adalah dasar laut dari arah pantai ke tengah
laut dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ditarik dari titik
terluar pantai sebuah pulau sejauh 200 mil. Dengan bertambahnya luas perairan
Indonesia, maka kekayaan alam yang terkandug di dalamnya bertambah pula. Oleh
karena itu, Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan melindungi
sumber daya alam dari kerusakan.
4. Jumlah pulau yang ada di Indonesia
Jumlah pulau di Indonesia menurut
data Departemen Dalam Negeri Republik
Indonesia tahun 2004 adalah sebanyak 17.504 buah. 7.870 di
antaranya telah mempunyai nama, sedangkan 9.634 belum memiliki nama.
Data
Departemen Dalam Negeri berdasarkan laporan dari para gubernur dan
bupati/walikota, pada tahun 2004 menyatakan bahwa 7.870 pulau yang bernama,
sedangkan 9.634 pulau tak bernama.
5. Propinsi yang ke-34 dari negara Indonesia
Jakarta -
Salah satu daerah otonom baru (DOB) yang disahkan adalah Provinsi Kalimantan
Utara yang menjadi provinsi ke 34 di Indonesia. Provinsi baru ini diharapkan dapat
mencegah pencaplokan pulau-pulau Indonesia oleh Malaysia. Pengesahan Provinsi
Kalimantan Utara sebagai provinsi baru di Indonesia ini disepakati setelah
sebelumnya Komisi II DPR bersama pemerintah (Kemendagri), menggodok Rancangan
Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru dalam pembicaraan tingkat I di
DPR. Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar berharap dengan disahkannnya Provinsi
Kalimantan Utara, tidak ada lagi pencaplokan pulau oleh negara tetangga,
Malaysia.
Kalimantan
Utara adalah bagian utara dari pulau Kalimantan (Borneo) yang meliputi Sabah,
Sarawak, Brunei dan Kalimantan Timur bagian Utara (= Karasikan). Dalam
sejarahnya negeri-negeri di bagian utara pulau Kalimantan ini adalah wilayah
pengaruh Kesultanan Brunei dan Kesultanan Sulu. Raja pertama dari Kesultanan
Bulungan yang berada di Kalimantan Timur bagian utara berasal dari Brunei.
Namun pada masa Hindu wilayah utara Kalimantan Timur hingga sebagian Sabah
merupakan bekas wilayah Berau.
Pembagian Wilayah
Kalimantan Timur bagian Utara atau Kalimantan
Utara dibagi menjadi 5 wilayah yang masing-masing 1 kota dan 4 kabupaten yaitu
:
Kota Tarakan
Kota
Tarakan merupakan pusat perekonomian dan jasa terbesar di wilayah utara
Kalimantan Timur dengan jumlah penduduk terbesar 239.787 jiwa pada tahun 2011
di pulau kecil dengan luas 250,80 km² dan kepadatan hampir mencapai 1.000 jiwa
per/km². Tarakan juga merupakan pusat transportasi udara maupun laut di
Kalimantan Utara, Bandar Udara Juwata merupakan bandar udara berstatus
internasional terbesar di wilayah Kalimantan Utara dengan rata-rata penumpang
per/tahun mencapai 1 juta penumpang, dan Pelabuhan Malundung juga merupakan
pelabuhan terbesar di Kalimantan Utara yang dikelola oleh PT. Pelindo IV. Kota
Tarakan juga memiliki beberapa pelabuahan kecil lainnya seperti Pelabuhan
Tengkayu I dan II serta Pelabuhan Ferry Juata Laut.
Kabupaten Bulungan
Kabupaten Bulungan adalah kebupaten induk bagi
semua wilayah di Kalimantan Utara sebelum tahun 1997 yang memekarkan Kota
Tarakan dan tahun 1999 memekarkan Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan serta
tahun 2007 pemekaran terakhir yaitu Kabupaten Tana Tidung. Kabupaten kecil
dengan luas 18.010,50 km² dan penduduk 135.915 jiwa pada tahun 2011 serta
berpusat di Kecamatan Tanjung Selor. Bulungan juga merupakan daerah yang
dicanangkan sebagai ibukota calon provinsi Kalimantan Utara, tetapi memiliki
fasilitas dan penunjang yang serba kekurangan, sehingga membuat Kecamatan Pulau
Bunyu yang merasa kurang diperhatikan dan ingin memisahkan diri serta bergabung
dengan Kota Tarakan, yang dianggap lebih dekat dengan Pulau Bunyu.
Kabupaten Malinau
Kabupaten
Malinau merupakan kabupaten terluas di Kalimantan utara dengan luas 39.799,90
km² serta berpenduduk terkecil kedua setelah Kabupaten Tana Tidung yaitu 62.423
jiwa. Malinau berpusat di Kecamatan Malinau Kota yang berpenduduk sekitas 50%
dari jumlah dari jumlah penduduk total. Kabupaten Malinau berada di wilayah
pedalaman yang pada umumnya merupakan pemukiman bagi Suku Tidung dan Suku
Dayak. Malinau juga merupakan satu dari dua kabupaten yang berbatasan langsung
dengan negara tetangga yaitu Malaysia. Kabupaten tersebut juga memiliki satu
bandar udar domestik yaitu Bandar Udara Kolonel Robert Atty Bessing dan banyak
bandar udara perintis perbatasan salah satunya yaitu Bandar Udara Long Apung.
Kabupaten Nunukan
Kabupaten
Nunukan adalah kabupaten terbesar kedua setelah Kota Tarakan dengan penduduk
140.842 jiwa pada tahun 2010 dengan luas wilayah 14.493 km² yang berpusat di
Pulau Nunukan Timur tepatnya di Kecamatan Nunukan. Kabupaten Nunukan merupakan
kabupaten yang berbatasan darat maupun laut dengan negara bagian Malaysia yaitu
Sabah dan Sarawak, setiap harinya di Pelabuhan Tunon Taka yang merupakan
pelabuhan yang dikelola BUMN atau lebih tepatnya dikelola PT. Pelindo IV selalu
dipadati penumpang yang pada umunya berdagang dan sebagian lagi Tenaga Kerja
Indonesia yang berpergian ke Tawau, Sabah, Malaysia Timur. Nunukan juga memili
bandar udara domestik yang akan dicalonkan sebagai bandar udara internasional
yaitu Bandar Udara Nunukan sebagi bandara terbesar kedua di Kalimantan Utara.
Kabupaten Tana Tidung
Kabupaten
Tana Tidung merupakan kabupaten termuda, terkecil serta berpenduduk tersedikit
di Kalimantan Utara, yang berada di arus Sungai Sesayap dan berpenduduk 22.503
jiwa pada tahun 2011 dengan luas wilayah 4.828,58 km². Tana Tidung sama seperti
Kabupaten Malinau yang pada umumnya berpenduduk Suku Tidung namun sangat jarang
Suku Dayak tetapi yang terdapat hanyalah Suku Berushu.
SUMBER :
thanks ya kak.,,, blog kakak sangat membantu untuk melengkap tugas2kuliah saya.
BalasHapussalam kenal yusraini:)
Yap sama sama :)
Hapuswow,, mantanp tulisan.. keep writing..
BalasHapusInsya Allah, thank you :)
BalasHapus