New Status
Assalamualaikum Selamat Datang di Blog ^RISHA OCTARINA^. Follow My Blog ^rishaocta.blogspot.com^. Follow My Twitter ^@ichaichaiii^. Follow My YM ^risha_octarina@yahoo.co.id^ Terimakasih Wassalamualaikum

Selasa, 09 April 2013

WAJAH HUKUM INDONESIA


1.      Hak Asasi Manusia Di Indonesia
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

 Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
Di semua negara, hak asasi manusia sudah diakui secara umum, meskipun implementasinya terkadang sedikit tidak sesuai. Seperti di Indonesia, sudah seharusnya jika ada seseorang atau sekelompok orang yang melanggar HAM, maka akan dianggap sebagai pelanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Tentu saja dengan demikian orang atau kelompok ini akan mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah badan yang mengatur permasalahan seputar hak asasi manusia di negara kita Indonesia. Sumber hukum dari hak asasi manusia adalah hak-hak yang tercantum dalam Pancasila, sebagai sumber daripada segala sumber hukum, yang juga merupakan falsafah kehidupan bangsa.
Dengan ini maka pelaksanaan penegakan hak asasi manusia harus berdasarkan falsafah Pancasila yang berbunyi:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Tidak hanya itu, hak asasi manusia secara jelas juga tercantum dalam ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 mengenai hak asasi manusia dan juga undang-undang nomor 39 tahun 1999 mengenai hak asasi manusia.
Dengan demikian sudah jelas bahwa negara kita tercinta ini adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hanya saja implementasinya memang masih memiliki kekurangan di sana-sini. Namun memang manusia tidak bisa jauh dari kekurangan. Pengertian hak asasi manusia ini tidak hanya untuk diketahui saja, namun juga seyogyanya dipahami, dihayati dan diaplikasikan dalam kehidupan kita sebagai warga negara Indonesia.

2.      Pasal-Pasal Yang Terdapat Didalam BAB 10A UUD 1945 Tentang HAM

BAB XA
HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui   perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

3.      Peranan Hukum Di Indonesia
Menurut saya peranan hukum di Indonesia itu sudah baik, hanya saja belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Karena masih banyak teriakan-teriakan, ratapan masyarakat yang masih terdengar. Mereka yang seharusnya mendapatkan pertolongan dari pemerintah, begitu saja di telantarkan. Ada apa dengan negara kita ini? Banyak disana sini yang memang membutuhkan uluran tangan kita, tapi apa yang mereka dapatkan? Hanya ketidakpedulianlah yang mereka dapatkan. Negara dan pemerintah masih saja mementingkan rakyat atas dibandingkan di bawah. Hukum Indonesia memang sangat kacau adanya. Tidak sesuai yang rakyat harapkan.
Banyak sekali ketidakadilan di negara ini. Contoh kasusnya seperti oknum polisi di Bali yang menilang turis asal Belanda di Bali yang saat berkendara tidak menggunakan helm. Lalu si bule itu di ajak berdamai dengan syarat memberikan polisi itu sejumlah uang.Awalnya, oknum polisi itu menakut-nakuti turis tersebut untuk mengikuti sidang di Pengadilan Denpasar. Jika mengikuti sidang, turis itu bakal dikenakan denda Rp 1.250.000 atau sekira 99 Euro.
Saat si bule ingin kembali ke hotel dan mengaku ingin menenggak bir, oknum polisi itu menawarinya minum bir bersama di pos polisi tersebut.
Masih dalam video berdurasi 4 menit 49 detik yang diunggah pada 1 April 2013 lalu ini, oknum polisi tersebut menggunakan uang hasil tilang untuk membeli bir dan mengajak si bule ngebir bersama.
Terlihat sekali hukum yang seharusnya ditegakkan tetapi di salah gunakan karna “uang”. Sederhana tetapi mematikan. Rakyat bawah tertindas, rakyat atas semakin merdeka. Entah apa yang seharusnya dilakukan oleh rakyat agar hukum bisa di tegakkan dengan semestinya dan mereka yang berhak bisa mendapatkan keadilan.

SUMBER :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar