1.
Hak Asasi Manusia Di Indonesia
HAM
adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration
of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945
Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan
di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin
ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri.
Di
semua negara, hak asasi manusia sudah diakui secara umum, meskipun
implementasinya terkadang sedikit tidak sesuai. Seperti di Indonesia, sudah
seharusnya jika ada seseorang atau sekelompok orang yang melanggar HAM, maka
akan dianggap sebagai pelanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Tentu saja
dengan demikian orang atau kelompok ini akan mendapatkan hukuman sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM
adalah badan yang mengatur permasalahan seputar hak asasi manusia di negara
kita Indonesia. Sumber hukum dari hak asasi manusia adalah hak-hak yang tercantum
dalam Pancasila, sebagai sumber daripada segala sumber hukum, yang juga merupakan
falsafah kehidupan bangsa.
Dengan ini
maka pelaksanaan penegakan hak asasi manusia harus berdasarkan falsafah
Pancasila yang berbunyi:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Tidak hanya itu, hak asasi manusia
secara jelas juga tercantum dalam ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 mengenai
hak asasi manusia dan juga undang-undang nomor 39 tahun 1999 mengenai hak asasi
manusia.
Dengan demikian sudah jelas bahwa negara
kita tercinta ini adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hanya
saja implementasinya memang masih memiliki kekurangan di sana-sini. Namun
memang manusia tidak bisa jauh dari kekurangan. Pengertian hak asasi manusia
ini tidak hanya untuk diketahui saja, namun juga seyogyanya dipahami, dihayati
dan diaplikasikan dalam kehidupan kita sebagai warga negara Indonesia.
2.
Pasal-Pasal Yang Terdapat Didalam
BAB 10A UUD 1945 Tentang HAM
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
(2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
(2) Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
3. Peranan Hukum Di Indonesia
Menurut saya
peranan hukum di Indonesia itu sudah baik, hanya saja belum sepenuhnya berjalan
dengan baik. Karena masih banyak teriakan-teriakan, ratapan masyarakat yang
masih terdengar. Mereka yang seharusnya mendapatkan pertolongan dari
pemerintah, begitu saja di telantarkan. Ada apa dengan negara kita ini? Banyak
disana sini yang memang membutuhkan uluran tangan kita, tapi apa yang mereka
dapatkan? Hanya ketidakpedulianlah yang mereka dapatkan. Negara dan pemerintah
masih saja mementingkan rakyat atas dibandingkan di bawah. Hukum Indonesia
memang sangat kacau adanya. Tidak sesuai yang rakyat harapkan.
Banyak
sekali ketidakadilan di negara ini. Contoh kasusnya seperti oknum polisi di
Bali yang menilang turis asal Belanda di Bali yang saat berkendara tidak
menggunakan helm. Lalu si bule itu di ajak berdamai dengan syarat memberikan
polisi itu sejumlah uang.Awalnya, oknum polisi itu menakut-nakuti turis
tersebut untuk mengikuti sidang di Pengadilan Denpasar. Jika mengikuti sidang,
turis itu bakal dikenakan denda Rp 1.250.000 atau sekira 99 Euro.
Saat
si bule ingin kembali ke hotel dan mengaku ingin menenggak bir, oknum polisi
itu menawarinya minum bir bersama di pos polisi tersebut.
Masih dalam video berdurasi 4 menit 49 detik yang diunggah pada 1 April 2013 lalu ini, oknum polisi tersebut menggunakan uang hasil tilang untuk membeli bir dan mengajak si bule ngebir bersama.
Masih dalam video berdurasi 4 menit 49 detik yang diunggah pada 1 April 2013 lalu ini, oknum polisi tersebut menggunakan uang hasil tilang untuk membeli bir dan mengajak si bule ngebir bersama.
Terlihat
sekali hukum yang seharusnya ditegakkan tetapi di salah gunakan karna “uang”. Sederhana
tetapi mematikan. Rakyat bawah tertindas, rakyat atas semakin merdeka. Entah apa
yang seharusnya dilakukan oleh rakyat agar hukum bisa di tegakkan dengan
semestinya dan mereka yang berhak bisa mendapatkan keadilan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar