A.
Pengertian
Bangsa dan Negara
Bangsa
adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki
persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama,
mitos leluhur bersama.
Beberapa pengertian bangsa
menurut para ahli :
1.
Menurut
Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada
satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas
teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
2. Menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal (geolitik).
3.
Menurut
Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural
unity) dan kesatuan (Politic unity).
4.
Rudolf Kjellen membuat suatu
analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa
bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai
dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk
berkuasa.
Negara dalam arti sempit merupakan alat
untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan negara dalam arti luas merupakan
kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk lembaga-lmbaga tertinggi
dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat
supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.
Jadi,
Negara adalah suatu organisasi dari suatu kelompok atau beberapa kelompok
manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya
satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia.
Beberapa
pengertian negara menurut para ahli :
1.
Menurut George
Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang mendiami wilayah tertentu.
2.
Menurut R.
Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang
berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
3.
Menurut
Aristoteles, Negara (polis) adalah
persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
4.
Menurut
Soenarko, Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
5.
Menurut
M. Solly Lubis, S.H., Negara adalah suatu bentuk pergauulan
manusia atau suatu komunitas. Negara itu mempunyai syarat tertentu yaitu
mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu, dan mempunyai pemerintahan.
B.
Teori
Terbentuknya Negara
1. Teori
Ketuhanan
Teori
yang bersifat ketuhanan merupakan teori tertua dari asal- usul kenegaraan. Merujuk
pada perjanjian terdahulu bahwa Tuhan adalah sumber kekuatan dari negara. Jadi
menurut teori ini Tuhanlah yang menciptakan negara, maka negara merupakan
kekuatan bersifat ketuhanan yakni untuk memperbaiki kejahatan manusia dan
segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
2. TeoriPerjanjian
Masyarakat
Teori
perjanjian masyarakat atau teori kontrak social menganggap perjanjian sebagai
dasar negara dan masyarakat. Ini merupakan teori yang disusun berdasarkan
keinginan untuk melawan tirani atau menetang rezim penguasa. Tokoh dari teori ini
adalah Thomas Hobbes, Jhon Locke dan J.J. Rousseau. Teori ini mengasumsikan
adanya keadaan alamiah yang terjadi sebelum manusia mengenal negara. Keadaan
alamiah itu merupakan keadaan dimana manusia masih bebas, belum mengenal hukum
dan masih memiliki hak asasi yang ada pada dirinya. Akan tetapi karena akibat
pekembangan kehidupan yang menghasilkan kompleksitas kebutuhan maka manusia
membutuhkan sebuah kehidupan bersama. Dimana dibentuk berdasarkan
perjanjian bersama untuk menyerahkan kedaulatan kepada sekelompok orang yang
ditunjuk untuk mengatur kehidupan bersama tersebut.
3. Teori
Kekuasaan
Teori
Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang
kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia
berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles
dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang
berhasil”. Menurut teori ini negara muncul terbentuk dari salah satu akibat
penaklukan kaum lemah oleh kaum kuat. Teori ini berbasis dalam dasar pikiran
psikologis dimana sifat manusia itu agresip. Sifat ini membawa manusia meronta
terus- menerus untuk meraih kekuasaan; dan dari sifat ini pula mendorong kaum
kuat untuk menjajah kaum lemah.
Sifat dasar agresip inilah membawa naluri manusia bangkit dan membentuk institusi negara, oleh karena itu kekuatan kekuatan adalah dasarnya negara. Jean bodin, D. hume, Oppenheimer dan Jenks merupakan ahli Filsafat dimasa modern dimana mereka memegang dan menyokong teori ini.
Sifat dasar agresip inilah membawa naluri manusia bangkit dan membentuk institusi negara, oleh karena itu kekuatan kekuatan adalah dasarnya negara. Jean bodin, D. hume, Oppenheimer dan Jenks merupakan ahli Filsafat dimasa modern dimana mereka memegang dan menyokong teori ini.
4. Teori
Organis
Teori
organis ini adalah teori yang kemudian menjelaskan tentang asal-usul
perkembangan negara mengikuti asal-usul perkembangan individu. Individu berasal
dari sebuah unitas yang disebut dengan sel, kemudian sel berkumpul membentuk
jaringan dan jaringan membentuk organ, sistem organ begitu seterusnya sampai
individu. Pertumbuhan negara juga dalam hal ini seperti itu. dimulai dari
unitas menu ju pluralitas dengan cara sintesis fungsi pada setiap tingkatan
unitas. Teori ini dianggap sebagai teori tertua tentang negara karena ditarik
dari asumsi plato yang mempersamakan individu dengan negara dengan menarik
persamaan antara fungsi-fungsi negara dan fungsi-fungsi individu.
5. Teori
Naturalis
Para
penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan
universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan
buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam. Bahwa negara
dalam kehidupan manusia merupakan sesuatu yang alamiah terjadi dan merupakan
esensi dari kemanusiaan itu sendiri. Teori ini diperkenalkan oleh Aristoteles
yang menyebut manusia sebagai zoon politicon. Penyebutan manusia
sebagai zoon politicon adalah bahwa manusia bar
dikatakan sempurna apabila hidup dalam ikatan kenegaraan. Negara adalah organisasi
yang rasional dan ethis yang dibentuk untuk menyempurnakan tujuan manusia dalam
hidup.
6. Teori
Daluwarsa
Teori
daluwarsa menyatakan bahwa raja bertakhta bukan karena jure divino (kekuasaan
dari Tuhan) akan tetapi karena jure consuetudinario
(kebiasaan). Raja dan organisasinya karena adanya milik yang sudah lama yang
kemudian akan melahirkan hak milik. Teori ini juga dikenal sebagai doktrin
legitimisme dan dikembangkan di Perancis pada abad ke-17.
7. Teori
Idealis
Disebut
sebagai teori idealistis dikarenakan negara dianggap sebagai sebuah kesatuan
yang mistis dan memiliki aspek supranatural. Menurut Hegel Negara itu adalah
idea bersifat ketuhanan seperti kepercayaan kita akan kuasaNya. Mustahil akan
ada evolusi yang lebih jauh melebihi Negara. Negara adalah kepribadian dan
memiliki kemauan tersendiri.
8. Teori
Historis
Bahwa
negara sebagai sebuah organisasi social tidak dibuat akan tetapi tumbuh
berdasarkan evolusi kehidupan manusia. Dalam hukum evolusi lembaga-lembaga
sosial mendapatkan keniscayaan, dan sangat bergantung pada kondisi, waktu dan
tempat dimana evolusi itu bergantung. Lembaga sosial merupakan sebuah
keniscayaan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang hadir dan bertambah mengikuti
perubahan yang terjadi. Teori terbentuknya negara secara historis sama dengan
teori terbentuknya negara secara faktual, sebab sejarah terbentuknya negara
yang dikemukakan itu secara metoda bersandarkan kepada fakta-fakta, bukan
idealisasi konseptual/gagasan belaka.
9. Teori
Patriakal dan Matriakal
a.
Patriakal
Menurut
Aristoteles, negara wujud akibat perkembangan kumpulan manusia yang mempunyai
pertalian darah. Keluarga dianggap sebagai unit asas sesebuah masyarakat
manakala puak pula sebagai gabungan beberapa puak keluarga. Gabungan ini
mewujudkan institusi kampung dan dimajukan menjadi negara. Kewibawaan keluarga
bergantung kepada ketaatan kepada kaum lelaki. Kaum lelaki menjadi pakar rujuk
dan keputusan dianggap sah dan mengikat semua anggota masyarakat.
b.
Matriakal
Dalam
masyarakat primitif ketua keluarga ialah ibu dan bukan bapak. Corak perkahwinan
dalam masyarakat tradisional mengiktiraf wanita sebagai barangan pertukaran
yang penting. Pertalian sesuatu keluarga dikesan melalui anggota keluarga
wanita.
C.
Unsur
Negara
Unsur
negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur
deklaratif.
1. Unsur
Konstitutif
Unsur
Konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara
tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan (meliputi udara, darat, dan
perairan) yang berdaulat.
Dan negara sebagai organisasi memiliki ststus yang kokoh apabila didukung oleh
tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara.
Apabila salah satu unsur tidak ada, maka negara menjadi tidak ada.
2. Unsur
Deklaratif
Unsur
Deklaratif adalah sifat yang ditunjukkan oleh adanya tujuan negara,
undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de facto
maupun de jure serta masuknya negara dalam organisasi dunia seperti
PBB.
a.
Unsur
Rakyat :
Rakyat
adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi penghuni
negara. Rakyat suatu negara dikelompokkan menjadi penduduk dan bukan penduduk
serta warga negara dan bukan warga negara. Perbedaan antara penduduk dan bukan
penduduk menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus
penduduk yang dapat melakukan pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya.
b.
Unsur
Wilayah :
Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri
dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki
daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi
tidak memiliki lautan atau pantai. Indonesia memiliki ketiga wilayah
tersebut.
c. Unsur
Pemerintah Yang Berdaulat
Pemerintah
yang berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu negara. Tanpa adanya
pemerintah yang berdaulat tidak mungkin ada suatu negara meskipun unsur yang
lainnya ada. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
·
Kedaulatan
kedalam
·
Kedaulatan
keluar
D.
Bentuk
Negara
Negara
terbagi kedalam dua bentuk yaitu negara kesatuan (Uniterianisme) dan negara
serikat (Federasi).
1. Negara
Kesatuan
Bentuk suatu
negara yang merdeka dan berdaulat dengan suatu pemerintahan pusat yang berkuasa
dan mengatur seluruh daerah.Dalam pelaksanaannya negara kesatuan ini dibagi ke
dalam 2 macam sistem pemerintahan, yaitu :
a.
Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi
Merupakan
sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara
pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan pemerintah pusat.
b.
Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi
Merupakan
sistem yang memberikan kesempatan dan kewenangan kepada kepala daerah untuk
mengurus urusan pemerintah di wilayah nya sendiri.
2.
Negara Serikat
Bentuk
negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara
serikat.Bentuk negara ini dapat digolongkan kepada 3 kelompok :
a.
Monarki
Monarki adalah bentuk
pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu.
b.
Oligarki
Oligarki adalah bentuk
pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan
atau kelompok tertentu.
c.
Demokrasi
Demokrasi adalah
bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan
kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum
yang berlangsung secara langsung, umum, bebas, jujur, aman dan adil.
E. Pemahaman Tentang Demokrasi
a. Konsep
Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa
yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan
“cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian
maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat.
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
b.
Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan
Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara,
antara lain :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
c. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
·
Dalam sistem
kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai
(poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai
(monoparty system).
-
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan
negara.
-
Hubungan
antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
·
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
-
Sistem
pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
-
Sistem
pemerintahan parlementer
-
Sistem
pemrintahan presidential
-
Sistem pemerintahan campuran
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar