New Status
Assalamualaikum Selamat Datang di Blog ^RISHA OCTARINA^. Follow My Blog ^rishaocta.blogspot.com^. Follow My Twitter ^@ichaichaiii^. Follow My YM ^risha_octarina@yahoo.co.id^ Terimakasih Wassalamualaikum

Senin, 18 Maret 2013

Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara


A.   Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Beberapa pengertian bangsa menurut para ahli :
1.      Menurut Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.

2.      Menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal (geolitik).

3.      Menurut Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).

4.      Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.

Negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan negara dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.
Jadi, Negara adalah suatu organisasi dari suatu kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
Beberapa pengertian negara menurut para ahli :
1.      Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu.

2.      Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

3.      Menurut Aristoteles, Negara (polis) adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.

4.      Menurut Soenarko, Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).

5.      Menurut M. Solly Lubis, S.H., Negara adalah suatu bentuk pergauulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu mempunyai syarat tertentu yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu, dan mempunyai pemerintahan.


B.   Teori Terbentuknya Negara
1.      Teori Ketuhanan
Teori yang bersifat ketuhanan merupakan teori tertua dari asal- usul kenegaraan. Merujuk pada perjanjian terdahulu bahwa Tuhan adalah sumber kekuatan dari negara. Jadi menurut teori ini Tuhanlah yang menciptakan negara, maka negara merupakan kekuatan bersifat ketuhanan yakni untuk memperbaiki kejahatan manusia dan segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.

2.      TeoriPerjanjian Masyarakat
Teori perjanjian masyarakat atau teori kontrak social menganggap perjanjian sebagai dasar negara dan masyarakat. Ini merupakan teori yang disusun berdasarkan keinginan untuk melawan tirani atau menetang rezim penguasa. Tokoh dari teori ini adalah Thomas Hobbes, Jhon Locke dan J.J. Rousseau. Teori ini mengasumsikan adanya keadaan alamiah yang terjadi sebelum manusia mengenal negara. Keadaan alamiah itu merupakan keadaan dimana manusia masih bebas, belum mengenal hukum dan masih memiliki hak asasi yang ada pada dirinya. Akan tetapi karena akibat pekembangan kehidupan yang menghasilkan kompleksitas kebutuhan maka manusia membutuhkan sebuah kehidupan bersama.  Dimana dibentuk berdasarkan perjanjian bersama untuk menyerahkan kedaulatan kepada sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan bersama tersebut.

3.      Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”. Menurut teori ini negara muncul terbentuk dari salah satu akibat penaklukan kaum lemah oleh kaum kuat. Teori ini berbasis dalam dasar pikiran psikologis dimana sifat manusia itu agresip. Sifat ini membawa manusia meronta terus- menerus untuk meraih kekuasaan; dan dari sifat ini pula mendorong kaum kuat untuk menjajah kaum lemah.
Sifat dasar agresip inilah membawa naluri manusia bangkit dan membentuk institusi negara, oleh karena itu kekuatan kekuatan adalah dasarnya negara. Jean bodin, D. hume, Oppenheimer dan Jenks merupakan ahli Filsafat dimasa modern dimana mereka memegang dan menyokong teori ini.

4.      Teori Organis
Teori organis ini adalah teori yang kemudian menjelaskan tentang asal-usul perkembangan negara mengikuti asal-usul perkembangan individu. Individu berasal dari sebuah unitas yang disebut dengan sel, kemudian sel berkumpul membentuk jaringan dan jaringan membentuk organ, sistem organ begitu seterusnya sampai individu. Pertumbuhan negara juga dalam hal ini seperti itu. dimulai dari unitas menu ju pluralitas dengan cara sintesis fungsi pada setiap tingkatan unitas. Teori ini dianggap sebagai teori tertua tentang negara karena ditarik dari asumsi plato yang mempersamakan individu dengan negara dengan menarik persamaan antara fungsi-fungsi negara dan fungsi-fungsi individu.

5.      Teori Naturalis
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam. Bahwa negara dalam kehidupan manusia merupakan sesuatu yang alamiah terjadi dan merupakan esensi dari kemanusiaan itu sendiri. Teori ini diperkenalkan oleh Aristoteles yang menyebut manusia sebagai zoon politicon. Penyebutan manusia sebagai zoon politicon adalah  bahwa manusia bar dikatakan sempurna apabila hidup dalam ikatan kenegaraan. Negara adalah organisasi yang rasional dan ethis yang dibentuk untuk menyempurnakan tujuan manusia dalam hidup.

6.      Teori Daluwarsa
Teori daluwarsa menyatakan bahwa raja bertakhta bukan karena jure divino (kekuasaan dari Tuhan) akan tetapi karena jure consuetudinario (kebiasaan). Raja dan organisasinya karena adanya milik yang sudah lama yang kemudian akan melahirkan hak milik.  Teori ini juga dikenal sebagai doktrin legitimisme dan dikembangkan di Perancis pada abad ke-17.

7.      Teori Idealis
Disebut sebagai teori idealistis dikarenakan negara dianggap sebagai sebuah kesatuan yang mistis dan memiliki aspek supranatural. Menurut Hegel Negara itu adalah idea bersifat ketuhanan seperti kepercayaan kita akan kuasaNya. Mustahil akan ada evolusi yang lebih jauh melebihi Negara. Negara adalah kepribadian dan memiliki kemauan tersendiri.

8.      Teori Historis
Bahwa negara sebagai sebuah organisasi social tidak dibuat akan tetapi tumbuh berdasarkan evolusi kehidupan manusia. Dalam hukum evolusi lembaga-lembaga sosial mendapatkan keniscayaan, dan sangat bergantung pada kondisi, waktu dan tempat dimana evolusi itu bergantung. Lembaga sosial merupakan sebuah keniscayaan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang hadir dan bertambah mengikuti perubahan yang terjadi. Teori terbentuknya negara secara historis sama dengan teori terbentuknya negara secara faktual, sebab sejarah terbentuknya negara yang dikemukakan itu secara metoda bersandarkan kepada fakta-fakta, bukan idealisasi konseptual/gagasan belaka.

9.      Teori Patriakal dan Matriakal
a.       Patriakal
Menurut Aristoteles, negara wujud akibat perkembangan kumpulan manusia yang mempunyai pertalian darah. Keluarga dianggap sebagai unit asas sesebuah masyarakat manakala puak pula sebagai gabungan beberapa puak keluarga. Gabungan ini mewujudkan institusi kampung dan dimajukan menjadi negara. Kewibawaan keluarga bergantung kepada ketaatan kepada kaum lelaki. Kaum lelaki menjadi pakar rujuk dan keputusan dianggap sah dan mengikat semua anggota masyarakat.
b.      Matriakal
Dalam masyarakat primitif ketua keluarga ialah ibu dan bukan bapak. Corak perkahwinan dalam masyarakat tradisional mengiktiraf wanita sebagai barangan pertukaran yang penting. Pertalian sesuatu keluarga dikesan melalui anggota keluarga wanita.

C.   Unsur Negara
Unsur negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
1.      Unsur Konstitutif
Unsur Konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan (meliputi udara, darat, dan perairan) yang berdaulat. Dan negara sebagai organisasi memiliki ststus yang kokoh apabila didukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara. Apabila salah satu unsur tidak ada, maka negara menjadi tidak ada.

2.      Unsur Deklaratif
Unsur Deklaratif adalah sifat yang ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de facto maupun de jure serta masuknya negara dalam organisasi dunia seperti PBB.

a.       Unsur Rakyat :
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara. Rakyat suatu negara dikelompokkan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus penduduk yang dapat melakukan pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya.
b.      Unsur Wilayah :
Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai.  Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.

c.       Unsur Pemerintah Yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu negara. Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat tidak mungkin ada suatu negara meskipun unsur yang lainnya ada. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
·         Kedaulatan kedalam
·         Kedaulatan keluar

D.   Bentuk Negara
Negara terbagi kedalam dua bentuk yaitu negara kesatuan (Uniterianisme) dan negara serikat (Federasi).
1.      Negara Kesatuan
Bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan suatu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.Dalam pelaksanaannya negara kesatuan ini dibagi ke dalam 2 macam sistem pemerintahan, yaitu :
a.     Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
Merupakan sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan pemerintah pusat.
b.    Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Merupakan sistem yang memberikan kesempatan dan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengurus urusan pemerintah di wilayah nya sendiri.

2.      Negara Serikat
Bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat.Bentuk negara ini dapat digolongkan kepada 3 kelompok :
a.       Monarki
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu.
b.      Oligarki
Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c.       Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum yang berlangsung secara langsung, umum, bebas, jujur, aman dan adil.

E.   Pemahaman Tentang Demokrasi
a.      Konsep Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.

b.      Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

c.       Klasifikasi Sistem Pemerintahan
·         Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
-           Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
-          Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
·         Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
-          Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
-          Sistem pemerintahan parlementer
-          Sistem pemrintahan presidential
-           Sistem pemerintahan campuran



Sumber :


                                                                                      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar