New Status
Assalamualaikum Selamat Datang di Blog ^RISHA OCTARINA^. Follow My Blog ^rishaocta.blogspot.com^. Follow My Twitter ^@ichaichaiii^. Follow My YM ^risha_octarina@yahoo.co.id^ Terimakasih Wassalamualaikum

Senin, 24 Juni 2013

PAHAM KEKUASAAN DAN GEOPOLITIK



                1.        Pengertian Teori Paham Kekuasaan dan Geopolitik
A.      Teori Paham Kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa di bentuk dan di jiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang di anutnya. Berapa paham kekuasaan dan teori geopolitik di uraikan sebagai berikut:
Þ     Paham-Paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalanya dapat di wujudkan dan di pertanggung jawabkan.

 Teori-Teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain :
a.      Paham Machiaveli (abad xvii)
Gerakan pembaharuan yang di picu oleh masuknya ajaran islam di eropa barat sekitar abad VII telah membuka dan  mengembangkan cara pandang bangsa –bangsa eropa barat sehingga menghasilkan peradaban berat modern seperti sekarang.
b.      Paham Kaisar  Napoleanbonaparte (Abad XVII)
Kaisar nnapolean merupakan tokoh repolusioner dubidang cara pandang, selain penganut yang baik dari machiavelii. Napoleon berpendapat bahwa perang masa depan merupakan perang total yang mengarahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
c.       Paham Jenderal Clausewit ( abad XVII)
Jenderal clausewit sempat di usir oleh tentara napoleon dari negaranya sampai ke rusia. Clausewit akhirnya bergabung dan menjadi penasehat militer staff umum tentara kekaisaran rusia. Menurut clausewt perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya peperangan adalah sah –sah saja untuk mencapai tujuan nasional bangsa.
d.      Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialism Feuerbach dan teory sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar berat yang berkembang di dunia yaitu, kapitelisme di satu pihak dan komunisme di pihak lain.
e.       Paham Lenin ( abad XVX)
Dalam buku political culture and political development( princeton university press, 1972)

Para ahli tersebut  menjelaskan adanya unsure -  unsure subjekvitas dan phisikologis dalam tataan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemamupan suatu system politik dapat di capai apabila system tersebut terbakar pada kebudayaan politik bangsa yang semata-mata di tentukan oleh kondisi –kondisi objektif tetapi juga subjektif dan psikologis.
B.      Teori Geopolitik
Geoplitik berasal dari kata “ geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang di dasarkan pada pertimbangan- pertimbangan dasar dalam menentukan alternative kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Teori-teori geopolitik menurut beberapa ahli :
a.       Teori Geopolitik Frederich Ratzel
Melihat adanya efek persaingan dua aliran kekuatan yang bersumber dari teorinya, Ratzel meletakkan dasar – dasar suprastruktur geopolitik, yaitu bahwa kekuatan suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geographynya. Dengan demikian, esensi pengertian politik adalah penggunaan kekuatan fisik dalam rangka mewujudkan keinginan atau aspirasi nasional suatu bangsa. Hal ini sering kearah politik adu kekuatan dan adu kekuasaan dengan tujuan ekspansi.
b.      Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Pokok – pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme hidup. Pokok teori tersebut terinspirasi oleh pendapat Ratzel yang menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi, sedangkan pokok teori Ratzel mencoba menerapkan metodologi biologi teori Evolusi Darwin yang sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-19 kedalam teori ruangnya.
c.       Teori Geopolitik Karl Haushofer
Pokok – pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut teori Kjellen dan bersifat ekpansionis serta rasial, bahkan dicurigai sebagai teori yang menuju kepada peperangan. Kecurigaan itu disebabkan oleh pendapat yang mengutik pernyataan Herakleitos, bahwa “ perang adalah bapak dari segala hal “ atau dengan kata lain “ perang merupakan hal yang diperlukan untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara “.
                     2.      Paham Kekuasaan dan Geopolitik yang DiAnut Indonesia
A.      Paham kekusaan bangsa indonesia
Wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaean tentang kekuasaaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa : ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geo0greafi indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.
B.      Geopolitik indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yangmemang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
C.      Dasar pemikiran wawasan nasional indonesia
Wawasan masional indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa indonesia yand berlandaskan faksafah pancasila dan oleh pandanganfeopolitik indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa indonesia.
Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembagan wawasan nasional indonesia ditinjau dari :
a.       Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b.      Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan nusantara.
c.       Latar nelakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa indonesia.
d.       Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan bangsa Indonesia
latar belakang filosofis wawasam nusantara
D.      Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manuisia indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia indonesia memiliki inovasi.

              3.      Undang-Undang Tentang Hukum Laut di Indonesia
Berikut Undang-Undang dan Peraturan yang telah mengacu pada Konvensi Hukum Laut Internasional:
1.        Undang-Undang No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan atas UNCLOS 1982
Tanggal 31 Desember 1985 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi PBB tentang Hukum Laut) untuk meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut pada tahun 1982. Menurut UNCLOS, Indonesia berhak untuk menetapkan batas-batas terluar dari berbagai zona maritim dengan batas-batas maksimum ditetapkan sebagai berikut:
·         Laut Teritorial sebagai bagian dari wilayah negara : 12 mil-laut;
·         Zona Tambahan dimana negara memiliki yurisdiksi khusus : 24 mil-laut;
·         Zona Ekonomi Eksklusif : 200 mil-laut, dan
·         Landas Kontinen : antara 200 – 350 mil-laut atau sampai dengan 100 mil-laut dari isobath (kedalaman) 2.500 meter.
Pada ZEE dan Landas Kontinen, Indonesia memiliki hak-hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber kekayaan alamnya. Di samping itu, sebagai suatu negara kepulauan Indonesia juga berhak untuk menetapkan:
·         Perairan Kepulauan pada sisi dalam dari garis-garis pangkal kepulauannya,
·         Perairan pedalaman pada perairan kepulauannya.
Berbagai zona maritim tersebut harus diukur dari garis-garis pangkal atau garis-garis dasar yang akan menjadi acuan dalam penarikan garis batas.
2.       Undang-Undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Pada tanggal 8 Agustus 1996, Pemerintah menetapkan Undang-Undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, yang lebih mempertegas batas-batas terluar (outer limit) kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia di laut, juga memberikan dasar dalam penetapan garis batas (boundary) dengan negara negara tetangga yang berbatasan, baik dengan negara-negara yang pantainya berhadapan maupun yang berdampingan dengan Indonesia.
Pada dasarnya Undang-undang ini memuat ketentuan-ketentuan dasar tentang hak dan kewajiban negara di laut yang disesuaikan dengan status hukum dari berbagai zona maritim, sebagaimana diatur dalarn UNCLOS. Batas terluar laut teritorial Indonesia tetap menganut batas maksimum 12 mil laut, dan garis pangkal yang dipakai sebagai titik tolak pengukurannya tidak berbeda dengan pengaturan dalam Undang-Undang No. 4/Prp. tahun 1960 yang disesuaikan dengan ketentuan baru sebagaimana diatur dalam UNCLOS.
3.       Peraturan Pemerintah, No. 61 tahun 1998 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna, diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang menentukan bahwa Daftar Koordinat tersebut harus didepositkan di Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Undang-undang No. 6 tahun 1996 tersebut kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1998 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna, yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, dengan melampirkan daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia. Daftar koordinat ini tidak dimasukkan sebagai ketentuan dalam batang tubuh Peraturan Pemerintah ini dengan tujuan agar perubahan atau pembaharuan (updating) data dapat dilakukan dengan tidak perlu mengubah ketentuan dalam batang tubuh Peraturan Pemerintah ini. Lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Selain itu terdapat pula beberapa Undang-Undang yang dikeluarkan sebelum Indonesia meratifikasi UNCLOS pada tahun 1985 yang belum diubah yaitu:
a.       Undang-undang No. 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
Undang-Undang ini dibuat berdasarkan ketentuan Konvensi Jenewa tentang Landas Kontinen tahun 1958 yang menganut penetapan batas terluar landas kontinen berbeda dengan UNCLOS. Dengan demikian perlu diadakan perubahan terhadap Undang-Undang ini dengan menyesuaikan sebagaimana mestinya ketentuan tentang batas terluar landas kontinen.
b.      Undang-undang No. 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Menurut Undang-Undang ini di Zona Ekonomi Eksklusif, Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam hayati dengan mentaati ketentuan tentang pengelolaan dan konservasi. Batas terluar Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ditetapkan sejauh 200 mil-laut.
Sampai saat ini Indonesia belum mengumumkan zona tambahannya maupun memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penetapan batas terluar, maupun tentang penetapan garis batas pada zona tambahan yang tumpang tindih atau yang berbatasan dengan zona tambahan negara lain. Badan Pembinaan Hukum Nasional dari Departemen Kehakiman dan HAM pernah melakukan pengkajian dan menghasilkan suatu naskah akademik dan RUU tentang Zona Tambahan, namun sampai saat ini belum menjadi Undang-Undang.
Menurut ketentuan Pasal 47 ayat 8 dan 9 dari UNCLOS, garis-garis pangkal yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut harus dicantumkan dalam peta atau peta-peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk menegaskan posisinya. Sebagai gantinya dapat dibuat daftar koordinat geografis titik-titik yang secara jelas memerinci datum geodetik.



SUMBER:
http://eleveners.wordpress.com/2010/01/19/dasar-hukum-pengaturan-wilayah-negara-di-laut/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar