1.
Pengertian
Teori Paham Kekuasaan dan Geopolitik
A. Teori Paham Kekuasaan
Wawasan
nasional suatu bangsa di bentuk dan di jiwai oleh paham kekuasaan dan
geopolitik yang di anutnya. Berapa paham kekuasaan dan teori geopolitik di
uraikan sebagai berikut:
Þ
Paham-Paham
Kekuasaan
Perumusan
wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh
mana konsep operasionalanya dapat di wujudkan dan di pertanggung jawabkan.
Teori-Teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain :
Teori-Teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain :
a. Paham
Machiaveli (abad xvii)
Gerakan
pembaharuan yang di picu oleh masuknya ajaran islam di eropa barat sekitar abad
VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa –bangsa eropa
barat sehingga menghasilkan peradaban berat modern seperti sekarang.
b. Paham
Kaisar Napoleanbonaparte (Abad XVII)
Kaisar
nnapolean merupakan tokoh repolusioner dubidang cara pandang, selain penganut
yang baik dari machiavelii. Napoleon berpendapat bahwa perang masa depan
merupakan perang total yang mengarahkan segala daya upaya dan kekuatan
nasional.
c. Paham
Jenderal Clausewit ( abad XVII)
Jenderal
clausewit sempat di usir oleh tentara napoleon dari negaranya sampai ke rusia.
Clausewit akhirnya bergabung dan menjadi penasehat militer staff umum tentara
kekaisaran rusia. Menurut clausewt perang adalah kelanjutan politik dengan cara
lain. Baginya peperangan adalah sah –sah saja untuk mencapai tujuan nasional
bangsa.
d. Paham
Feuerbach dan Hegel
Paham
materialism Feuerbach dan teory sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar
berat yang berkembang di dunia yaitu, kapitelisme di satu pihak dan komunisme
di pihak lain.
e. Paham
Lenin ( abad XVX)
Dalam
buku political culture and political development( princeton university press,
1972)
Para
ahli tersebut menjelaskan adanya unsure - unsure subjekvitas dan
phisikologis dalam tataan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemamupan
suatu system politik dapat di capai apabila system tersebut terbakar pada
kebudayaan politik bangsa yang semata-mata di tentukan oleh kondisi –kondisi
objektif tetapi juga subjektif dan psikologis.
B. Teori Geopolitik
Geoplitik
berasal dari kata “ geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang di
dasarkan pada pertimbangan- pertimbangan dasar dalam menentukan alternative
kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Teori-teori
geopolitik menurut beberapa ahli :
a.
Teori
Geopolitik Frederich Ratzel
Melihat
adanya efek persaingan dua aliran kekuatan yang bersumber dari teorinya, Ratzel
meletakkan dasar – dasar suprastruktur geopolitik, yaitu bahwa kekuatan suatu
negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geographynya.
Dengan demikian, esensi pengertian politik adalah penggunaan kekuatan fisik
dalam rangka mewujudkan keinginan atau aspirasi nasional suatu bangsa. Hal ini
sering kearah politik adu kekuatan dan adu kekuasaan dengan tujuan ekspansi.
b.
Teori
Geopolitik Rudolf Kjellen
Pokok
– pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah suatu
organisme hidup. Pokok teori tersebut terinspirasi oleh pendapat Ratzel yang
menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi,
sedangkan pokok teori Ratzel mencoba menerapkan metodologi biologi teori
Evolusi Darwin yang sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-19 kedalam teori
ruangnya.
c.
Teori
Geopolitik Karl Haushofer
Pokok
– pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut teori Kjellen dan bersifat
ekpansionis serta rasial, bahkan dicurigai sebagai teori yang menuju kepada
peperangan. Kecurigaan itu disebabkan oleh pendapat yang mengutik pernyataan
Herakleitos, bahwa “ perang adalah bapak dari segala hal “ atau dengan kata
lain “ perang merupakan hal yang diperlukan untuk mencapai kejayaan bangsa dan
negara “.
2.
Paham
Kekuasaan dan Geopolitik yang DiAnut Indonesia
A.
Paham kekusaan bangsa indonesia
Wawasan
nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaean tentang kekuasaaan dan adu
kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan
ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa :
ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional,
dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geo0greafi indonesia dengan segala aspek
kehidupan nasionalnya.
B.
Geopolitik indonesia
Pemahaman
tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada
pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi
dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia
menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang di kembangkan dari asas
archipelago yangmemang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara
barat pada umumnya.
C.
Dasar pemikiran wawasan nasional indonesia
Wawasan
masional indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa
indonesia yand berlandaskan faksafah pancasila dan oleh pandanganfeopolitik
indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa
indonesia.
Karena itu,
pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan
pengembagan wawasan nasional indonesia ditinjau dari :
a.
Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah
pancasila
b.
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan nusantara.
c.
Latar nelakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa
indonesia.
d.
Latar belakang
pemikiran aspek kesejarahan bangsa Indonesia
latar belakang filosofis wawasam nusantara
latar belakang filosofis wawasam nusantara
D.
Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Berdasarkan
falsafah pancasila, manuisia indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang
mempunyai naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba
terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia indonesia memiliki inovasi.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia indonesia memiliki inovasi.
3.
Undang-Undang Tentang Hukum Laut di Indonesia
Berikut Undang-Undang dan Peraturan yang telah mengacu
pada Konvensi Hukum Laut Internasional:
1.
Undang-Undang
No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan atas UNCLOS 1982
Tanggal 31
Desember 1985 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1985 tentang
Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi PBB
tentang Hukum Laut) untuk meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut pada
tahun 1982. Menurut UNCLOS, Indonesia berhak untuk menetapkan batas-batas
terluar dari berbagai zona maritim dengan batas-batas maksimum ditetapkan
sebagai berikut:
·
Laut Teritorial sebagai bagian dari wilayah negara :
12 mil-laut;
·
Zona Tambahan dimana negara memiliki yurisdiksi khusus
: 24 mil-laut;
·
Zona Ekonomi Eksklusif : 200 mil-laut, dan
·
Landas Kontinen : antara 200 – 350 mil-laut atau
sampai dengan 100 mil-laut dari isobath (kedalaman) 2.500 meter.
Pada ZEE dan
Landas Kontinen, Indonesia memiliki hak-hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber
kekayaan alamnya. Di samping itu, sebagai suatu negara kepulauan Indonesia juga
berhak untuk menetapkan:
·
Perairan Kepulauan pada sisi dalam dari garis-garis
pangkal kepulauannya,
·
Perairan pedalaman pada perairan kepulauannya.
Berbagai zona
maritim tersebut harus diukur dari garis-garis pangkal atau garis-garis dasar
yang akan menjadi acuan dalam penarikan garis batas.
2.
Undang-Undang
No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Pada tanggal 8
Agustus 1996, Pemerintah menetapkan Undang-Undang No. 6 tahun 1996 tentang
Perairan Indonesia, yang lebih mempertegas batas-batas terluar (outer limit)
kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia di laut, juga memberikan dasar dalam
penetapan garis batas (boundary) dengan negara negara tetangga yang
berbatasan, baik dengan negara-negara yang pantainya berhadapan maupun yang
berdampingan dengan Indonesia.
Pada dasarnya
Undang-undang ini memuat ketentuan-ketentuan dasar tentang hak dan kewajiban
negara di laut yang disesuaikan dengan status hukum dari berbagai zona maritim,
sebagaimana diatur dalarn UNCLOS. Batas terluar laut teritorial Indonesia tetap
menganut batas maksimum 12 mil laut, dan garis pangkal yang dipakai sebagai
titik tolak pengukurannya tidak berbeda dengan pengaturan dalam Undang-Undang
No. 4/Prp. tahun 1960 yang disesuaikan dengan ketentuan baru sebagaimana diatur
dalam UNCLOS.
3.
Peraturan
Pemerintah, No. 61 tahun 1998 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik
Garis Pangkal Kepulauan Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna, diganti dengan
Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis
Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
Untuk memenuhi
ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996
tentang Perairan Indonesia yang menentukan bahwa Daftar Koordinat tersebut
harus didepositkan di Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Undang-undang No. 6 tahun 1996 tersebut kemudian dilengkapi dengan Peraturan
Pemerintah No. 61 tahun 1998 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik
Garis Pangkal Kepulauan Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna, yang kemudian
dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang
Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia,
dengan melampirkan daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal
kepulauan Indonesia. Daftar koordinat ini tidak dimasukkan sebagai ketentuan
dalam batang tubuh Peraturan Pemerintah ini dengan tujuan agar perubahan atau
pembaharuan (updating) data dapat dilakukan dengan tidak perlu mengubah
ketentuan dalam batang tubuh Peraturan Pemerintah ini. Lampiran-lampiran
tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Selain itu
terdapat pula beberapa Undang-Undang yang dikeluarkan sebelum Indonesia
meratifikasi UNCLOS pada tahun 1985 yang belum diubah yaitu:
a. Undang-undang
No. 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
Undang-Undang ini dibuat berdasarkan ketentuan Konvensi Jenewa tentang
Landas Kontinen tahun 1958 yang menganut penetapan batas terluar landas kontinen
berbeda dengan UNCLOS. Dengan demikian perlu diadakan perubahan terhadap
Undang-Undang ini dengan menyesuaikan sebagaimana mestinya ketentuan tentang
batas terluar landas kontinen.
b.
Undang-undang No. 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia
Menurut
Undang-Undang ini di Zona Ekonomi Eksklusif, Indonesia mempunyai hak-hak
berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam hayati
dengan mentaati ketentuan tentang pengelolaan dan konservasi. Batas terluar
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ditetapkan sejauh 200 mil-laut.
Sampai saat ini Indonesia belum mengumumkan zona tambahannya maupun
memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penetapan batas
terluar, maupun tentang penetapan garis batas pada zona tambahan yang tumpang
tindih atau yang berbatasan dengan zona tambahan negara lain. Badan Pembinaan
Hukum Nasional dari Departemen Kehakiman dan HAM pernah melakukan pengkajian
dan menghasilkan suatu naskah akademik dan RUU tentang Zona Tambahan, namun
sampai saat ini belum menjadi Undang-Undang.
Menurut ketentuan Pasal 47 ayat 8 dan 9 dari UNCLOS, garis-garis pangkal
yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut harus
dicantumkan dalam peta atau peta-peta dengan skala atau skala-skala yang memadai
untuk menegaskan posisinya. Sebagai gantinya dapat dibuat daftar koordinat
geografis titik-titik yang secara jelas memerinci datum geodetik.
SUMBER:
http://eleveners.wordpress.com/2010/01/19/dasar-hukum-pengaturan-wilayah-negara-di-laut/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar